Kementerian Keuangan akan mengatur barang-barang yang dibawa oleh penumpang pesawat

Kami sepakat bahwa hal tersebut akan diatur oleh PMK. Hanya membayar pajak jika Anda membeli tiga atau dua potong pakaian. Jakarta (ANTARA) – Jenis barang yang dapat dibawa oleh penumpang udara internasional yang bukan pekerja migran ke Indonesia akan diatur melalui regulasi menteri keuangan (PMK) dan tidak lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Mengenai masalah pembatasan orang berbelanja, itu akan berada di bawah PMK, sehingga tidak diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan lagi,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di sini pada hari Selasa.

Sebelumnya, barang terbatas atau batasan pada barang impor diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan regulasi impor.

Pada pertemuan terbatas antara Hasan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan direktur komunikasi dan bimbingan layanan bea dan cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada hari Selasa, disepakati bahwa jenis barang terbatas akan diatur oleh Kementerian Keuangan.

“Kami sepakat bahwa hal tersebut akan diatur oleh PMK. Hanya membayar pajak jika Anda membeli tiga atau dua potong pakaian,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan barang terbatas secara ketat, tambahnya.

Hasan mengatakan bahwa pembatasan impor hanya akan diberlakukan pada barang yang berdampak pada industri dalam negeri.

“Tidak akan ada pembatasan, namun hanya untuk item tertentu seperti pakaian yang berdampak pada industri dalam negeri. Kami hanya akan memberlakukan regulasi teknis yang sudah lengkap, yang lain tidak perlu,” katanya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Regulasi tersebut mencakup restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor dari pasca batas ke batas.

Juga memberikan relaksasi pada barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.

MEMBACA  Perang di Masa Depan Bisa Terjadi Karena Air, Bukan Bahan Bakar: Wakil Menteri

Selain itu, juga mengatur fasilitas impor bahan baku untuk industri dengan status operator ekonomi yang diotorisasi atau yang merupakan mitra bea dan cukai.

Berita terkait: BP2MI meminta tinjauan kebijakan barang impor pekerja migran

Berita terkait: Bea Cukai Indonesia menyita 5,6 ton narkoba pada 2023

Berita terkait: Minta pengawasan ketat atas sirkulasi barang ilegal, staf Bea Cukai diimbau

Penerjemah: Maria P, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024