VIVA Lifestyle – Menjelang akhir tahun 2023, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat mengenai penyebaran COVID-19 yang mulai meningkat lagi.
Baca Juga:
Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Liburan, Ketahui Sumber Penyebaran Penyakit di Tempat Wisata
Masyarakat diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan gaya hidup yang bersih dan sehat agar tidak mudah terpapar virus.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Baca Juga:
Kasus Mycoplasma Pneumonia di Indonesia
Namun dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi kini difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.
Vaksinasi booster Covid-19 di DIY
Baca Juga:
112 Kasus COVID-19 JN.1 Terdeteksi di Indonesia, 90 Persen Lebih Ada di Jakarta
Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengutip laman resmi Kemenkes, Senin 1 Januari 2023.
Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah orang-orang yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali sejak pandemi lalu.
Sementara kelompok kedua adalah orang-orang yang sudah pernah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.
Proses vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua ditujukan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan dapat diperoleh di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Dr. Maxi menegaskan, untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini adalah SatuSehat.
Halaman Selanjutnya
Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah orang-orang yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali sejak pandemi lalu.