Kementerian Jalankan Tindakan Hukum Atas Kasus Pencemaran Sungai Cisadane

Tangerang, Banten (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup telah menyiapkan tindakan hukum terkait pencemaran lingkungan, khususnya di Sungai Cisadane, akibat kebakaran di PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan.

“Pelaku yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai menghadiri agenda pembersihan di Pasar Anyar Tangerang, Jumat.

Menurut dia, langkah hukum yang diambil mencakup gugatan perdata dan tindakan pidana terhadap pengelola gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terbakar dan mencemari Sungai Cisadane.

Nurofiq menekankan, tindakan hukum ini berdasar pada Pasal 87 dan 90, yang mewajibkan pemerintah untuk menggugat pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran.

“Tidak akan ada toleransi dalam kasus ini karena sudah terbukti terjadi pencemaran di Sungai Cisadane,” tegasnya.

Tindakan pidana disiapkan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian akan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang Selatan untuk mendukung penyelidikan.

Untuk gugatan perdata, kementerian masih menunggu hasil kajian ahli, termasuk pengambilan sampel dan analisis berbagai parameter kualitas lingkungan.

Proses ini dapat memakan waktu hingga tiga minggu untuk menentukan tingkat pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan.

Menteri kemudian mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menangani bahan kimia, termasuk pestisida, karena dampaknya yang besar bagi lingkungan dan masyarakat.

“Semua pihak harus berhati-hati ketika menangani bahan kimia dan pestisida ini. Potensi kerugian dan korban sangat besar, jadi kehati-hatian sangat penting,” tekannya.

Kementerian telah melakukan pemeriksaan dan penelitian atas insiden kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, yang berdampak pada Sungai Cisadane.

MEMBACA  United E-Motor RX6000 Rilis di IIMS 2026, Motor Listrik Pertama dengan Kemampuan Isi Daya di SPKLU

Tim menemukan pencemaran cairan pestisida mengalir ke Kali Jeletreng hingga ke Sungai Cisadane dengan area terdampak sekitar 22,5 kilometer meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Berita terkait: Kementerian selidiki kebakaran gudang pestisida yang cemari Sungai Cisadane

Berita terkait: Indonesia selidiki pencemaran Sungai Cisadane usai kebakaran gudang

Berita terkait: BPBD Tangerang imbau warga jauhi Sungai Cisadane usai pencemaran

Penerjemah: Achmad Irfan, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar