loading…
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, telah menyiapkan 968 tempat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi dari KUHP baru. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ( Kemenimipas ) telah menyiapkan 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini adalah implementasii dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya lewat Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para mitra. Tujuannya untuk mendukung putusan non-penjara berupa Kerja Sosial, seperti yang ada dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Sebanyak 968 tempat yang akan dipakai untuk pidana kerja sosial itu, antara lain untuk kebersihan di sekoah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren,” kata Agus, Sabtu (3/1/2026).
Baca juga: Hasil Razia Gencar Kemenimipas: Puluhan Ribu Senjata, Ponsel, dan Elektronik Ilegal Dimusnahkan!
Selain itu, disiapkan juga 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas. Tempat-tempat ini siap untuk memberikan pembimbingan selama pidana kerja sosial berjalan.
“Ada 1.880 mitra di GA Bapas yang juga siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan ini. Pembimbingan yang diberikan akan sesuai dengan assesment atau penelitian kemasyarakatan (litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, plus keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa,” jelasnya.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Diberlakukan, Komisi III DPR: Aparat Penegak Hukum Harus Adaptif!