Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan program Baznas Microfinance Mosque (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).
Inisiatif ini dirancang untuk memposisikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi penangkal dari penyebaran judi online dan pinjaman online ilegal.
Direktur Urusan Islam dan Pengembangan Syariah, Arsad Hidayat, menekankan bahwa pinjaman online dan judi semakin menggerogoti ketahanan ekonomi keluarga.
Dia mencatat bahwa bahkan beberapa penerima bantuan pemerintah pun terjerat dalam praktik tersebut. Melalui BMM-MADADA, masjid diharapkan dapat menawarkan solusi dengan menyediakan pinjaman lunak.
Pada tahap awal, 34 pengurus masjid dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengikuti pelatihan teknis.
Mereka disiapkan sebagai fasilitator untuk mengawasi pelaksanaan program di wilayah masing-masing, memastikan pinjaman lunak sampai ke penerima yang tepat dan membantu lebih banyak warga.
Program ini memperluas peran masjid di luar tempat ibadah menjadi pusat kegiatan sosial dan ekonomi.
Dana masyarakat yang dikelola oleh pengurus masjid akan disalurkan kepada warga yang menjalankan usaha kecil namun menghadapi kendala modal.
Pinjamannya bebas bunga, bersifat bergulir, dan dapat dialokasikan kembali ke penerima baru setelah dilunasi.
Arsad menekankan bahwa model ini memberikan solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal.
Dia meyakini bahwa masjid dapat menjadi pilar ekonomi masyarakat sekaligus tameng dari godaan pinjaman online dan judi.
Berita terkait: Baznas mendukung 1.001 zona pemberdayaan masyarakat di Indonesia
Berita terkait: Baznas dipandang sebagai pendorong utama kesetaraan sosial di Indonesia
Berita terkait: Baznas dan BRIN tingkatkan SDM sains dan teknologi Indonesia
Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025