Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa dia akan memanggil perusahaan aplikasi ojek online (ojol) terkait laporan bahwa beberapa driver mereka menerima bonus hari raya (BHR) hanya sebesar Rp50 ribu.
“Kita akan memanggil mereka,” tegasnya saat menghadiri open house yang diselenggarakan Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, di Jakarta pada hari Selasa.
Beliau tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan panggilan tersebut akan dikeluarkan, namun menjamin bahwa pihak terkait akan segera dipanggil.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyatakan kesiapannya untuk memanggil perusahaan terkait BHR sebesar Rp50 ribu.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025, beliau mengatakan bahwa telah mengeluarkan surat edaran sebelumnya mengenai himbauan dan formula pemberian BHR kepada driver ojek online.
Beliau juga menegaskan kesiapannya untuk menerima dan menampung keluhan dari para driver serta segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami akan menampung keluhan tersebut. Jika perlu ada tindak lanjut, kami akan klarifikasi dengan memanggil perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan bahwa dia menemukan sekitar 800 driver di seluruh Indonesia yang tidak menerima BHR berdasarkan kinerja mereka. Sekitar 80 persen dari mereka menerima rata-rata BHR sebesar Rp50 ribu.
Atas hal ini, pihaknya mencurigai bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Pujiati berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kementerian dapat memanggil mereka untuk memberikan sanksi dan memberikan BHR sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Pada tanggal 11 Maret, Yassierli menandatangani surat edaran (SE) mengenai pemberian BHR kepada driver ojek online dan kurir online.
Menurut surat edaran tersebut, BHR harus diberikan secara proporsional, berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai kepada driver yang produktif dan berkinerja baik. Bonus tersebut harus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan sebelumnya.
Berita terkait: Pemerintah siapkan kebijakan perlindungan untuk driver ojek online
Berita terkait: Subsidi bahan bakar akan terus diberikan untuk driver ojek motor online: Menteri
Penerjemah: Muhammad Harianto, Resinta Sulistiyandari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2025