Kamis, 17 Oktober 2024 – 16:26 WIB
Penyuluh Hukum Ahli Muda I Dewa Made Dwi Prasetya Utama memberikan materi di depan WBP Lapas Perempuan Mataram, Kamis (17/10). Foto: Kemenkumham NTB
bali.jpnn.com, MATARAM – Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi 91 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Kamis (17/10).
Kegiatan ini rencananya rutin diselenggarakan sebulan sekali.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB Nurul Fatima mengatakan, penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Harapannya tercipta budaya hukum yang muaranya adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap norma hukum.
Penyuluh Hukum Ahli Muda I Dewa Made Dwi Prasetya Utama menyampaikan, bahwa WBP di Lapas Perempuan Mataram harus memahami dan memiliki kesadaran hukum agar tidak mengulangi kesalahan setelah menyelesaikan masa pembinaan.
\”Seluruh pembinaan yang telah diberikan di Lapas Perempuan Mataram harus dijadikan bekal ketika nanti kembali ke masyarakat.
Jadikan pelajaran atas kesalahan di masa lalu dan jangan ulangi lagi di masa depan.
Kami berharap materi tentang kesadaran hukum yang kami sampaikan dapat diterima dan diimplementasikan,\” ujar I Dewa Made Dwi Prasetya Utama.
Penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta budaya hukum yang muaranya adalah kepatuhan terhadap norma hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News