Kamis, 24 Juli 2025 – 16:31 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang yang bakal diberlakukan antara AS dan Indonesia awal bulan depan. Salah satunya menyangkut penerapan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk dari Indonesia.
Baca Juga:
Gelar Rapat Paripurna, DPR Sahkan Hasil Pembahasan RAPBN 2026
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 sudah memperhitungkan tarif 19 persen dan kesepakatan lainnya.
“Sudah (diperhitungkan). Jadi, kami saat membahas, termasuk di DPR, pasti sangat memperhatikan perkembangan global dan domestik,” ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2024.
Baca Juga:
Siswa di Kupang Keracunan MBG, Legislator Minta Libatkan Ahli Gizi dalam Racik Menu
Febrio menegaskan pemerintah terus mempertimbangkan berbagai faktor yang bisa berpengaruh besar pada ekonomi. Khusus soal tarif, hasil negosiasi dinilai berdampak positif bagi industri manufaktur dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Laporan Keuangan Danantara Disusun Transparan dan Akuntabel
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelumnya diproyeksikan lemah di angka 4,7 persen.