Kamis, 27 November 2025 – 20:09 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan menyebutkan ada empat hal utama yang menyebabkan meninggalnya Irene Sokoy dan bayinya yang masih dalam kandungan di Papua. Pihak Kemenkes akan fokus menangani keempat masalah ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga :
Kereta ‘Kilat Pajajaran’ Buat Perjalanan Jakarta-Bandung 1,5 Jam, Jadi Pesaing Whoosh?
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan di Jakarta pada hari Kamis bahwa berdasarkan investigasi, keempat masalah tersebut adalah: kurangnya dokter spesialis, pemeliharaan sarana dan prasarana yang kurang optimal, prosedur standar yang tidak dijalankan dengan baik, dan sistem rujukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa kekurangan dokter spesialis, seperti kandungan dan anestesi, masih sering terjadi di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, pihaknya membangun sistem pendidikan berbasis rumah sakit dan mengajak putra-putri daerah untuk belajar menjadi dokter spesialis. Upaya ini dilakukan untuk pemerataan akses layanan kesehatan dan membuka kesempatan kerja.
Baca Juga :
Heboh! 5 Anak Meninggal Dunia karena Flu Babi, Kemenkes Ungkap Penyebabnya
"Kemudian poin kedua yang penting adalah tata kelola rumah sakit, khususnya rumah sakit di daerah, harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi ke kepala daerah seperti bupati, wali kota, dan gubernur," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya telah menugaskan RS Sardjito untuk mendampingi Provinsi Papua dalam hal disiplin tata kelola dan manajemen rumah sakit. Contohnya adalah dengan merenovasi sebagian ruang operasi tapi tetap menyediakan ruang operasi lainnya supaya pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
Baca Juga :
Dua WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Dia juga menekankan pentingnya pendataan untuk mencapai sistem rujukan yang lebih bagus.
Pihak Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan sanksi untuk rumah sakit yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
"Karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya sudah jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien dalam masa kegawatdaruratan. Itu kan harus dilayani. Dan BPJS pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa pasien tidak terlayani," katanya.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan memantau hasil investigasi ini dan akan kembali ke Papua tiga bulan mendatang untuk melihat perkembangan pelayanan kesehatan di provinsi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yuli Astuti Saripawan, menjelaskan kronologi kasus ini.
Halaman Selanjutnya
Awalnya, menurut Saripawan, Irene melakukan pemeriksaan antenatal care (ANC) di puskesmas dan juga memeriksa ke dokter spesialis kandungan.