Para Pembicara dan Delegasi konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 dari 14 negara telah merumuskan sejumlah rekomendasi terkait penerapan prinsip syariah dalam layanan pemerintah, terutama dalam hal hukum kewarisan. Rekomendasi ini disampaikan dalam penutupan SHARIF 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas umat muslim, memiliki peranan penting dalam menginisiasi regulasi penerapan hukum waris Islam yang relevan dan menjamin hak-hak ahli waris. Dia menekankan perlunya menyusun aturan yang mendukung hukum waris Islam agar setara dengan undang-undang dan sesuai dengan kondisi saat ini.
SHARIF 2024 dianggap sebagai forum yang bertujuan untuk menghubungkan gagasan ulama dan akademisi internasional guna mendorong relevansi prinsip syariah dengan kehidupan masyarakat di era modern. Tujuan dari forum ini adalah agar para akademisi, ulama, dan komunitas muslim dunia dapat merumuskan rekomendasi penerapan prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan zaman.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam konferensi internasional tersebut antara lain:
1. SHARIF 2024 perlu dijadikan forum tahunan untuk membahas isu-isu relevan terkait permasalahan syariah.
2. Kementerian Agama bersama lembaga fatwa, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi keagamaan Islam perlu meningkatkan pertemuan untuk mendiskusikan pelayanan syariah yang berdampak luas pada kemaslahatan publik.
3. Komunitas dan Organisasi Keagamaan di negara-negara muslim perlu berperan aktif dalam memberikan asistensi dan advokasi kebijakan yang memberikan kemaslahatan publik, terutama bagi umat muslim di negara mayoritas non-muslim.
4. Indonesia perlu mengambil langkah dalam menyiapkan regulasi terkait hukum waris Islam setara dengan undang-undang agar tidak menimbulkan sengketa dan merespons perkembangan fatwa terkini.
5. Ijtihad Jama’i yang melibatkan pemerintah, lembaga fatwa, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan dari berbagai negara dianggap sebagai metode ideal untuk menjawab berbagai persoalan hukum Islam.
Ini adalah beberapa hasil dari konferensi internasional SHARIF 2024 yang menegaskan pentingnya penerapan prinsip syariah dalam kehidupan masyarakat.