Sebagai seorang jurnalis dengan pengalaman, saya melaporkan bahwa Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurut Anna Hasbie, informasi tersebut tidak benar dan masih banyak yang salah paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022. Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala, melainkan hanya pengaturan penggunaan pengeras suara. Edaran tersebut juga menegaskan bahwa pembacaan Alquran sebelum azan dan saat adzan dapat menggunakan pengeras suara luar. Selain itu, Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran tersebut yang bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam. Peraturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala juga telah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.