Memuat…
Ade Kartiwan (40), seorang warga yang tinggal di Jalan Cipicung I RT 01/02, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, tewas setelah terserempet kereta Commuter Line pada hari Senin (16/1/2024). Foto/Agus Warsudi/MPI
BANDUNG – Ade Kartiwan (40), seorang warga yang tinggal di Jalan Cipicung I RT 01/02, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, tewas terserempet kereta Commuter Line Bandung Raya di Jembatan Opat RT 003/005, Kelurahan Kebon Gedang, Batununggal, pada hari Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 12.40 WIB.
Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldy, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, Ketua RW 05 Asep Iwan (44) dan Indra (26), saat kejadian Ade Kartiwan sedang mengendarai sepeda motor dan sedang melintas di Jalan Jembatan Opat ketika terdengar suara sesuatu yang terserempet kereta.
“Saksi dan warga melihat ada orang yang terserempet kereta Commuter Line Bandung Raya. Saksi melaporkan kejadian ini kepada satpam di perlintasan Kiaracondong dan satpam kemudian melaporkannya ke Polsek Batununggal,” kata Sonny.
Setelah menerima laporan, Iptu Sonny Rinaldy mengatakan bahwa petugas melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan data, meminta keterangan dari saksi, dan mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Sartika Asih Bandung. “Korban diduga sengaja bunuh diri,” kata Sonny.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan bahwa memang benar ada seorang pria yang terserempet oleh KA No 374 Commuter Line Bandung Raya yang berjalan dari Padalarang ke Cicalengka di KM 159+600 petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada hari Selasa (16/1/2024). Korban dibawa oleh polisi dengan bantuan PMI dan Komunitas Edan Sepur ke RS Polri Sartika Asih Bandung.
“Dengan adanya kejadian ini, PT KAI Daop 2 Bandung ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Ayep Hanapi menyatakan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api untuk melakukan aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika pihak KAI mengetahui adanya pelanggaran ini, mereka yang melanggar peraturan dapat ditangkap oleh PT KAI.
“Jika kami mengetahui adanya aktivitas seperti melempar batu atau meletakkan benda di atas rel, kita akan mengambil tindakan tegas. Jika pelakunya adalah anak-anak, orang tua dari anak tersebut akan dipanggil untuk bertanggung jawab jika terjadi kerusakan. Terlebih lagi jika aktivitas tersebut mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujar Ayep Hanapi.
Manajer Humas Daop 2 Bandung menjelaskan bahwa aktivitas di jalur kereta api melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), akan dikenai hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tuturnya.