Kemana Dana Rp 2,5 Triliun di APBN 2018?

Jumat, 7 Juni 2024 – 18:30 WIB

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng membongkar kebobrokan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Baca Juga :

Menteri Basuki: Iuran Tapera Tetap Jalan Mulai 2027

Rieke dalam rapat Paripurna DPR selasa 4 Juni lalu mempertanyakan ke mana dana sebesar Rp 2,5 triliun dalam APBN 2018 yang dialokasikan untuk Tapera.

Konferensi pers Tapera di kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu

Baca Juga :

Buntut WNI ke Mekkah Dideportasi karena Pakai Visa Non-Haji, DPR Sebut Situasi Dilematis

“Pasal 1 Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016,” kata Rieke pada saat interupsi rapat paripurna DPR.

“Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2 triliun 500 miliar (Rp 2,5 triliun). Modal awal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersumber dari APBN tahun anggaran 2018.” lanjut Rieke.

Baca Juga :

Tessa Mahardhika Ditunjuk Jadi Juru Bicara Definitif KPK, Pernah Tangani Kasus E-KTP

Adapun modal sebesar Rp 2,5 triliun itu terbagi menjadi Rp 2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan.

Sedangkan Rp 500 miliar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

“Dengan ini, saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp 2,5 Triliun yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum dalam PP Nomor 57 Tahun 2018,” tegas Rieke.

Selain itu, ia pun membeberkan beberapa masalah dalam BP Tapera, mulai dari permasalahan pencairan dana Tapera bagi peserta Tapera yang sudah meninggal maupun pensiun.

MEMBACA  Berhati-hatilah Mengalami Cedera Jangka Panjang

Anggota DPR dari fraksi PDIP itu menyebut, berdasarkan temuan BPK RI, terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ke-3 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar.

Adapun rinciannya sebanyak 25.764 orang dari data BKN senilai Rp 91 miliar dan sebanyak 99.196 orang pensiunan dari data Taspen senilai Rp 476,4 miliar.

Proses pengembalian tabungan berdasarkan peraturan BP Tapera yaitu tergantung pada pemutakhiran data peserta dari pemberi kerja.

Dari temuan-temuan tersebut, Rieke pun meminta BPK RI untuk melakukan audit pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi, tidak hanya di 7 provinsi saja.

“Meminta BPK RI melalui pimpinan DPR RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik kurang lebih 5,4 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera,” tegas Rieke.

Pihak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan mengenai polemik Iuran Tepera untuk para pekerja.

Dirinya pun mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas terkait dana fiktif senilai kurang lebih Rp 1 triliun termasuk juga dana Tapera.

“Sebelum itu semua dibenahi, saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” tutup Rieke.

Halaman Selanjutnya

“Dengan ini, saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp 2,5 Triliun yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum dalam PP Nomor 57 Tahun 2018,” tegas Rieke.