Kekhawatiran atas Politisasi Hukum

JAKARTA – Gayus Lumbuun, yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung dari tahun 2011 sampai 2018, menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera dihentikan. Hal ini mencakup juga perkara hukum tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawannya.

"Saya rasa ini harus dihentikan. Proses hukumnya harus dihentikan, di semua tingkat, kalau memang sudah tidak ada jalan untuk mediasi lagi," kata Gayus dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (25/11/2025).

Perkara ini justru cuma akan menyebabkan polarisasi di bidang hukum dan politik. Artinya, keputusan apapun nantinya malah bisa membahayakan stabilitas negara kita.

"Ini akan menimbulkan polarisasi hukum dan politik. Ini akan menyebar kemana-mana dan menyebabkan instabilitas negara. Ini berbahaya, nggak cuma di Indonesia bahkan sampai tingkat internasional," ujarnya.

Menurut Gayus, pertikaian antara dua kubu yang sama-sama merupakan mantan elite politik Indonesia ini akan merugikan bangsa jika penanganannya salah. Makanya, semua proses hukum harus segera dihentikan.

Bahkan, Gayus juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan perkara ini dengan menggunakan semua hak prerogatifnya. Dia kemudian mengingatkan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Kalau kita ingat, kasus Tom Lembong yang dihukum 3,5 tahun aja bisa dihentikan oleh Presiden. Kenapa? Saya yakin karena ada kekhawatiran kalau proses hukum dilanjutkan, ini bisa jadi polarisasi hukum dan politik yang menjalar ke semua pihak. Nggak ada yang untung, semuanya rugi. Ini usul saya malam ini supaya didengar sama Presiden," pungkas Gayus.

MEMBACA  Kekurangan Stok Honda Buat Diler Kelimpungan