Kejaksaan Tinggi Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang sebesar Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran subbidang revenue PON. Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua memenangkan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana PON Papua, RL. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana PON Papua. Salah satu tersangka, RL, kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah Pengadilan Negeri memutuskan bahwa Kejati Papua menang dalam kasus tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi dana PON Papua terus dilanjutkan. Uang sebesar Rp 6,4 miliar lebih yang disita langsung diserahkan ke Bank BNI sebagai barang bukti. Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kejati Papua telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dengan menyita uang sebesar Rp 6,4 miliar lebih terkait penyidikan kasus tersebut.

MEMBACA  Putusan $4.7 miliar terhadap NFL dapat mengubah kekuasaan antara liga dan tim

Tinggalkan komentar