Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Meminta Warga Dago Elos untuk Tertib selama Persidangan Duo Muller

Dua tersangka kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, yang dikenal dengan nama Duo Muller, akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini melibatkan Heri Hemawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Persidangan mereka dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 30 Juli 2024.

Perkara Muller bersaudara sudah terdaftar di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Keduanya akan diadili atas dugaan pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos. Kasus ini telah dilimpahkan oleh tim penuntut pada Pengadilan Negeri Bandung.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi perkara ini. Mereka juga memberikan imbauan kepada warga Dago Elos yang terlibat dalam sengketa dengan Muller bersaudara untuk tetap tertib saat hadir di persidangan. Hal ini dilakukan agar proses persidangan berjalan dengan baik dan fakta-fakta yang terungkap dapat dipahami dengan seksama.

Muller bersaudara, yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos, akan segera menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.

MEMBACA  Grifols' Biotest menerima persetujuan FDA untuk Yimmugo ® imunoglobulin inovatif untuk mengobati imunodefisiensi primer oleh Investing.com