Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Juni 2025 – 06:13 WIB

Tangerang Selatan, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit fiktif di salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai. Ketiga tersangka tersebut berinisial MR, H, dan GSP.

Baca Juga:
Dari Boikot hingga Salah Strategi Bisnis, Keuangan KFC ‘Babak Belur’ Berjuang Tetap Eksis

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dari tahun 2022 hingga 2024. "Mereka memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit," kata Apsari dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga:
15 Ribu SMS Palsu Catut Bank Ternama Disebar WN Malaysia, Korban Rugi Sampai Rp 200 Juta

Apsari menyebutkan, tindakan para tersangka berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit ahli hukum keuangan negara.

Baca Juga:
Penyidik KPK Kembali Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Banyuwangi

"Kerugian negara diperkirakan Rp10.000.000.000 berdasarkan audit investigatif dan analisis ahli hukum keuangan," jelasnya. Dua tersangka, H dan GSP, telah ditahan selama 20 hari. Sementara MR tidak ditahan karena sudah dalam tahanan kasus lain.

Ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 serta UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 beserta perubahan UU No 20 Tahun 2001.

MEMBACA  Kamala Harris Menelepon Donald Trump untuk Mengakui Kekalahan dalam Pemilihan Umum AS | Berita Pemilihan Umum AS 2024