Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

loading…

Kejari Tangsel tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit fiktif, Selasa (24/6/2025). Foto/Ari Sandita Murti

TANGERANG SELATAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit fiktif di salah satu bank, Selasa (24/6/2025). Mereka berinisial MR, H, dan GSP.

“Tim penyelidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Tangsel, Apsari Dewi, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Prestasi Kejari Tangsel Jadi Kado Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Menurut Apsari, ketiganya diduga terlibat korupsi pemberian kredit fiktif sejak 2022 hingga 2024.

Mereka punya peran beda-beda dalam pencairan dan penggunaan kredit tersebut.

“Perbuatan mereka bisa merugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan audit dan analisis ahli,” kata Apsari.

MEMBACA  Pravin Gordhan dari Afrika Selatan meninggal dunia pada usia 75 tahun.