Kejaksaan Negeri Purwakarta Menetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskesmas Plered

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Plered. Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa dua orang tersebut merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered, dengan inisial RESN dan YS. Mereka terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda di Puskesmas Plered, Purwakarta.

YS, mantan Kepala Puskesmas Plered, diduga terlibat dalam kasus penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017, serta kasus pungutan liar biaya pendaftaran pasien di Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017. YS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp681.004.876.

Sementara itu, tersangka lainnya, RESN, terlibat dalam kasus pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, dan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp245.955.000.

Kejaksaan Negeri Purwakarta terus melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus-kasus korupsi ini guna memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama untuk mencegah dan mengungkap tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut seputar berita terkini di Jabar, silakan kunjungi JPNN.com Jabar di Google News.

MEMBACA  Mendukung RIDO, Para Relawan Muda Bepro Ingin Jakarta Dipimpin oleh Sosok yang Kompeten