Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 tersangka terkait dugaan suap dalam penanganan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keempat orang ini menjadi tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari Sabtu 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut dan diusut oleh Kejagung setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Menurut pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Sebagai langkah lanjutan setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda, yaitu Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.
(cip)