Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Herli Siregar membantah informasi penetapan status tersangka terhadap Airlangga Hartarto. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA – Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satu yang beredar Airlangga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Menaggapi spekulasi yang beredar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai instansi yang menangani perkara rersebut membantah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Herli Siregar menyebut belum menerima informasi tersebut.
\”Soal itu pun kami belum ada informasi,\” kata Harli Siregar, Senin (12/8/2024).
Sementara terkait informasi yang beredar lainnya yang menyebut Airlangga Hartarto bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Agustus 2024, Korps Adhyaksa juga belum membenarkan informasi tersebut.
\”Kalau ada informasi soal itu kita sampaikan ya terima kasih,\” ujar Harli.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto resmi mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu disampaikan Airlangga dalam sebuah video yang diterima SINDOnews.
Dalam pertimbangannya, Airlangga menyampaikan, keptusan mundur untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat.
\”Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan yang Maha Besar, maka dengan dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar,\” terang Airlangga dikutip, Minggu (11/8/2024).
Airlangga menyebut pengunduran terhitung seja Sabtu (10/8/2024l malam. Selanjutnya, kata Airlangga, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku.
\”Semua proses ini akan dilakukan dengan damai, tertib, dan dengan menjunjung tinggi marwah Partai Golkar,\” terang Airlangga.
(abd)