loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015. Salah satu tersangka yang masih buron adalah Direktur Utama PT KTM berinisial ASB yang telah dicekal.
“Ya, ASB telah dicekal untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan pencekalan tersebut, Harli yakin ASB masih berada di Indonesia. Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan ASB.
“Kami sedang mengumpulkan informasi mengenai keberadaannya, apakah karena sakit atau memang tidak berada di tempat, semua informasi tersebut akan kami dalami dan akan kami sampaikan pembaruan informasinya,” ujarnya.
Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/1/2025), di mana 7 di antaranya telah ditahan. Hari ini, Kejagung menangkap Direktur PT DSI berinisial HAT dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.
“Kami ingin sampaikan bahwa HAT sebelum ditahan oleh penyidik, terlebih dahulu ditangkap hari ini di Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI