xcm28

Kejaksaan Agung Membuka Peluang untuk Memeriksa Ahok terkait Kasus Korupsi PT Pertamina

loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa selain Ahok, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Kejagung langsung menjebloskan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Qohar.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua saksi tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya. Sehingga, status mereka diubah dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan ulang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

MEMBACA  Daerah didorong untuk memperkuat kerjasama guna mengoptimalkan kontrol inflasi

“Akibat perbuatan tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, serta GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun,” katanya.

(jon)

Tinggalkan komentar