Sabtu, 7 Juni 2025 – 10:46 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
KPK Pastikan Segera Periksa Ridwan Kamil Soal Kasus Bank BJB
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan ke PT Sritex Tbk.
"Iya benar, terhadap IKL sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga:
KPK: Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Peras TKA Rp18 Miliar
Foto: VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Harli menjelaskan, pencegahan berlaku sejak 19 Mei 2025 dan berlaku enam bulan kedepan.
Baca Juga:
Kejagung Soal UU Kejaksaan yang Digugat ke MK
Iwan Kurniawan diperiksa penyidik pada 2 Juni 2025 sebagai saksi. Dia adik kandung Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang sudah jadi tersangka.
Dirjen Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersangka didasari bukti cukup soal korupsi kredit dari dua bank BUMN ke Sritex.
"Ada alat bukti cukup untuk tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank Jabar Banten dan Bank DKI ke Sritex," ujar Qohar dalam konferensi pers (21/5/2025).
Selain Iwan Setiawan, tersangka lain adalah Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI 2020) dan Dicky Syahbandinata (eks Pimpinan Divisi Komersial Bank BJB).
Bank DKI memberi kredit Rp149 miliar, sedangkan Bank BJB menyalurkan Rp543 miliar ke Sritex.
Halaman Selanjutnya:
Dirjen Jampidsus Sebut Ada Bukti Korupsi Kredit Bank ke Sritex
Catatan: Ada kesalahan kecil pada tautan "Baca Juga" ketiga (https:// dihilangkan) dan tahun di tanggal pertama tertulis "2025" seharusnya "2025".