Kejaksaan Agung Beberkan Kerugian Negara dalam Kasus Chromobook Tembus Rp2,1 Triliun

loading…

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yg tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” jelas Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” lanjutnya.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat

Selain Nadiem, JPU juga melimpahkan berkas mantan Direktur SD di Dirjen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menerangkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem diduga menyuruh tim teknis untuk merubah hasil kajian tentang spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020.

MEMBACA  Pimpinan BJP Modi unggul dalam kontes berisiko tinggi

Tinggalkan komentar