Kejagung Ungkap Konstruksi Kasus Korupsi Petral, Tujuh Tersangka Ditentukan

loading…

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral dari tahun 2008 sampai 2015. Salah satu tersangkanya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga terjadi pada pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015. Satu di antaranya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC).

Tersangka lainnya yaitu BBG yang merupakan mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS yang pernah menjabat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY sebagai Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PES, TFK yang dulu menjadi VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan IRW yang menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan milik MRC.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini bermula dari aktivitas pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada rentang waktu 2008 hingga 2015.

MEMBACA  BEI Ungkap Penyebab IHSG Anjlok Lebih dari 6% hingga Penghentian Perdagangan

Tinggalkan komentar