Kejagung Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

loading…

Kejagung tetapkan 4 orang tersangka korupsi pembelian chromebook di Kemendikbudristek. Foto/Isra Triansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) udah tetepin empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief (IA).

Ibrahim ditetepin sebagai tersangka setelah sempet dijemput paksa sama penyidik hari Selasa (15/7/2025) ini. Dia dulu kerja sebagai konsultan individu di Kemendikbudristek pas zaman Menteri Nadiem Makarim.

“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, penyidik mutusin buat nentuin dia sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Selain Ibrahim, Kejagung juga nentuin tiga tersangka lainya. Mereka adalah:
1. SW yang dulu jadi direktur sekolah dasar di Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021 sekaligus sebagai pengguna anggaran di lingkungan Direktorat SD tahun itu.
2. MUL yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP di Ditjen PAUD Dikdasmen.
3. JT yang dulu kerja sebagai Staf Khusus Menteri.

MEMBACA  Tidak dapat meng-upgrade PC Windows 10 Anda? Berikut pilihan Anda sebelum semuanya berakhir dalam 5 bulan