Senin, 12 Agustus 2024 – 20:03 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) blak-blakan soal kabar rencana panggilan pemeriksaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Baca Juga :
Nasib Airin Usai Airlangga Hartarto Mundur, Ketua Golkar Banten: Nanti Kita Lihat
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan (pemanggilan) karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 12 Agustus 2024.
[dok. Airlangga Hartarto]
Photo :
VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Baca Juga :
Gibran Menolak Tanggapi soal Mundurnya Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar
Haril menjelaskan, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, kemudian melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang. Adapun kabar pemanggilan terhadap Airlangga ini mencuat pasca yang bersangkutan cabut dari posisi Ketua Umum Partai Golongan Karya alias Golkar.
“Itu (pemanggilan) adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” katanya.
Baca Juga :
Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus Hingga Kajati
Tapi, Harli mengklaim belum tahu soal rencana pemeriksaan ini. Dirinya mengaku akan membeberkan ke publik jika ada perkembangan soal pemanggilan Airlangga tersebut.
“Kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu (pemanggilan Airlangga). Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Airlangga Hartarto sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjawab 46 pertanyaan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Usai pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu enggan memberikan banyak komentar.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya. Hal-hal yang lain tentunya penyidik yang akan menjelaskan,” kata Airlangga, Senin.
Airlangga lalu memilih untuk tidak bicara lagi dan langsung masuk ke dalam mobil pribadinya saat awak media berusaha mengajukan pertanyaan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Airlangga Hartarto sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjawab 46 pertanyaan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Usai pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu enggan memberikan banyak komentar.