Kejagung Memeriksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa keempat saksi tersebut adalah MSA, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Lima. Selain itu, ada juga DTI yang menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023, serta ZMR yang merupakan Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai Januari 2019.

Sementara itu, saksi keempat adalah ZUL yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei hingga November 2017. Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tujuh tersangka, yaitu NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan Tersangka FG.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus yang dimaksud,” ucapnya.

MEMBACA  Tantangan Spinout Penelitian Universitas: Rektor Unand