Kejagung Izinkan Kurator Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan 72 Kendaraan dalam Kasus Korupsi Sritex

loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan kurator PT Sritex untuk melakukan upaya praperadilan tentang penyitaan 72 kendaraan yg dilakukan penyidik. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi ijin kurator PT Sritex untuk mengambil langkah praperadilan terkait penyitaan 72 mobil oleh penyelidik. Upaya hukum ini bisa dilakukan oleh siapapun.

“Selama sesuai dgn aturan hukum, kami tidak bisa menghalangi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi

Namun, Harli menekankan lagi bahwa penyidik sudah bekerja sesuai peraturan. Dia memastikan penyidik berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yg diduga hasil kejahatan.

“Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, hasil kejahatan, atau karena ada di kuasa pihak tertentu sehingga harus disita,” jelasnya.

MEMBACA  Akses insider YouTube terkait dengan bocornya data besar