loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan kurator PT Sritex untuk melakukan upaya praperadilan tentang penyitaan 72 kendaraan yg dilakukan penyidik. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi ijin kurator PT Sritex untuk mengambil langkah praperadilan terkait penyitaan 72 mobil oleh penyelidik. Upaya hukum ini bisa dilakukan oleh siapapun.
“Selama sesuai dgn aturan hukum, kami tidak bisa menghalangi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi
Namun, Harli menekankan lagi bahwa penyidik sudah bekerja sesuai peraturan. Dia memastikan penyidik berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yg diduga hasil kejahatan.
“Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, hasil kejahatan, atau karena ada di kuasa pihak tertentu sehingga harus disita,” jelasnya.