Keinginan Erika Carlina Terkait DJ Panda: Bukan Hak Anak atau Pengakuan sebagai Ayah Biologis

Sabtu, 15 November 2025 – 07:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik antara Erika Carlina dan DJ Panda kembali menjadi sorotan publik. Ini terjadi setelah kuasa hukum Erika menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya ke Polda Metro Jaya bukan tentang tuntutan hak anak atau minta pengakuan sebagai ayah biologis. Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan banyak isu liar yang berkembang di media sosial.

Baca Juga :


Di Detik Akhir, Pertemuan Kedua Erika Carlina–DJ Panda di Kantor Polisi Kandas! Ada Apa Sebenarnya?

Kuasa hukum Erika bilang dengan jelas bahwa laporan ini harus dipahami dalam konteks hukum pidana, bukan urusan personal seperti yang banyak orang pikir. Yuk scroll lanjut!

“Jadi interpretasinya yang harus kami jelaskan dan tegaskan disini, kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain, itu bukan,” kata kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Baca Juga :


TERPOPULER: Raffi Ahmad Syok Lihat Kondisi Almarhum Olga Syahputra, Erika Carlina-DJ Panda Tatap Muka

Penjelasan ini menampik anggapan bahwa Erika lagi menuntut hak tertentu atas anak atau minta pengakuan dari DJ Panda sebagai ayah biologis anaknya.

Mohammad Faisal ngegasin bahwa fokus utama mereka adalah proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :


DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara

“Perlu kami jelaskan agar tidak menjadi framing yang bias, agar mendudukkan substansi permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut tim kuasa hukum, kesalahpahaman yang beredar malah bikin publik lupa inti masalahnya, yaitu dugaan tindakan pidana yang lagi ditangani penyidik.

MEMBACA  Menanti Insentif Rp7 Juta dari Pemerintah: Strategi Motor Listrik Lokal

Mereka kembali ngegasin bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan sengketa personal, hubungan masa lalu, atau urusan anak.

“Jadi murni atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya,” katanya.

Lebih lanjut, pihak Erika Carlina juga nambahin bahwa laporan yang diajukan bukan bagian dari upaya menuntut hak keperdataan atau permintaan lain yang bersifat personal. Hal ini ditegaskan biar gak timbul asumsi salah yang bisa ngecoreng nama baik pihak-pihak terkait.

“Bukan kepada ranah hukum keperdataan… itu bukan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Sumber internal juga menyebutkan bahwa Erika cuma mau proses hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai aturan, tanpa bikin masalah ini jadi alat tekanan personal. Dia disebut gak menuntut nafkah, hak asuh, ataupun pengakuan anak—sesuatu yang sebelumnya ramai diperdebatkan publik.