Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah mengungkap markas judi online jaringan internasional yang melibatkan warga Indonesia. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora.
Dalam penggerebekan tersebut, 8 orang tersangka berhasil ditangkap, termasuk seorang pelaku utama yang menggunakan rekening milik warga untuk transaksi perjudian online berbasis di Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menyebutkan bahwa jaringan ini memanfaatkan rekening pribadi warga untuk menampung uang dari perjudian online.
Para tersangka merekrut orang untuk membuka rekening bank dan mengaktifkan aplikasi e-banking di handphone yang kemudian dikirim ke Kamboja. Di sana, rekening-rekening tersebut digunakan oleh pengelola situs judi online yang juga merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja.
Penyidik membagi jaringan ini menjadi tiga klaster, yaitu “peserta,” “penjaring peserta,” dan pelaku utama yang mengelola rekening-rekening tersebut. Proses pengiriman rekening ke Kamboja telah berlangsung sejak 2022 dan diperkirakan perputaran uang dalam jaringan ini mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebagian besar dari 8 tersangka yang ditangkap positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, kartu ATM, buku tabungan, dokumen, dan peralatan terkait lainnya.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa ekspedisi yang digunakan untuk mengirim handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja adalah jalur resmi, namun digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.
Tersangka utama, yang dikenal dengan inisial RS, merekrut orang-orang untuk membuka rekening bank dengan imbalan uang. Modus operandi ini menunjukkan rentannya warga masyarakat yang tidak memahami dampak terlibat dalam perjudian online.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada tawaran untuk membuka rekening atau memberikan data pribadi dengan iming-iming uang. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam dengan pidana penjara dan denda besar.
Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam perjudian online. Para pelaku yang berada di Kamboja akan diproses lebih lanjut melalui kerja sama internasional.