Kebun Binatang Ragunan menyesuaikan jam buka selama Ramadan

Manajemen Kebun Binatang Ragunan di Jakarta Selatan mengumumkan penyesuaian jam kunjungan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

\”Biasanya buka dari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, namun selama Ramadan, akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB,\” ujar Wahyudi Bambang, Staff Layanan Publik dan Hubungan Kebun Binatang Ragunan, di sini pada hari Selasa.

Bambang menyatakan bahwa selama Ramadan, Kebun Binatang Ragunan tetap buka untuk pengunjung. Namun, kebun binatang ini tutup setiap hari Senin dan buka dari Selasa hingga Minggu.

Sementara itu, tempat wisata ini akan tutup pada Rabu (13 Maret), setelah dibuka pada Hari Nyepi tanggal 11 Maret.

Sementara itu, kebun binatang ini dikunjungi oleh lebih dari 3.500 pengunjung pada Hari Nyepi.

\”Jumlah pengunjung menurun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya yang mencapai 14.819 orang,\” tambah Bambang.

Berita terkait: Trek jogging baru ke kawasan piknik di tepi Danau Ragunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memerintahkan penutupan tempat hiburan dan tempat pijat menjelang Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa beberapa jenis usaha harus menyesuaikan jam operasionalnya selama Ramadan untuk menghormati bulan suci dan Hari Raya Idul Fitri.

Berbagai jenis usaha harus ditutup satu hari sebelum Ramadan atau saat awal bulan suci umat Muslim.

Bentuk hiburan malam juga harus ditutup satu hari sebelum Idul Fitri dan selama hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Aturan mengenai jenis usaha yang perlu menyesuaikan waktu buka dan tutupnya selama Bulan Ramadan diatur dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Pelaksanaan Usaha Pariwisata di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024.

MEMBACA  Status Gunung Marapi Turun dari Siaga ke Waspada, Menurut PVMBGRewrite: Status Gunung Marapi Menurun dari Siaga ke Waspada, Menurut PVMBGTranslation: Status Gunung Marapi Turun dari Siaga ke Waspada, Menurut PVMBG

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa klub malam, sauna, tempat pijat, dan diskotek harus ditutup satu hari sebelum Ramadan hingga D+3 Idul Fitri.

Berita terkait: Pemerintah tetapkan awal Ramadan jatuh pada 12 Maret 2024

Penerjemah: Khaerul I, Kenzu
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024