Kebijakan PPN baru melindungi industri, menjaga daya beli: Kadin

Jakarta (ANTARA) – Keputusan pemerintah untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya pada barang mewah dan jasa bisa membantu menjaga daya saing pelaku industri dalam negeri, demikian diungkapkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Keputusan ini, yang diumumkan pada 31 Desember 2024, mengakomodasi penolakan publik terhadap rencana awal untuk meningkatkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk hampir semua barang dan jasa, kecuali komoditas pokok dan produk tertentu.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Ketua Kadin Arsjad Rasjid dalam pernyataan kantornya yang dikeluarkan di Jakarta pada Sabtu.

Dia juga mengatakan bahwa keputusan ini, yang diajukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024, dapat dianggap sebagai manuver strategis yang bertujuan untuk melindungi daya beli warga kelas menengah.

Rasjid kemudian menyatakan bahwa sebelum diterbitkannya regulasi tersebut, Kadin telah secara aktif menyampaikan masukan dan saran dari asosiasi bisnis mengenai kenaikan PPN kepada pemerintah.

Dalam pernyataan yang sama, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita, mengimbau kepada perusahaan yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen pada produk non-mewah untuk mengganti kelebihan satu persen tersebut kepada pelanggan mereka.

Dia juga menekankan bahwa pelaku bisnis telah sepenuhnya memahami perubahan yang diperkenalkan oleh regulasi menteri dan menyadari peran penting pajak dalam pencapaian target pertumbuhan ekonomi delapan persen pemerintah.

“Oleh karena itu, Kadin, bersama semua asosiasi industri, siap membuka jalan bagi kebijakan pajak yang efisien dan efektif yang mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian dia menyimpulkan.

MEMBACA  Pembuat Black Panther dan Terminator Zero Bergabung untuk Film Perjalanan Waktu Baru

Berita terkait: PPN pada barang mewah membuktikan presiden tidak meninggalkan siapa pun
Berita terkait: RI berencana stimulus USD2.3 miliar bersamaan dengan peningkatan PPN

Translator: Maria C, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025