Kebijakan Kuota Haji Tambahan 2024, Pakar Hukum Unila: Sudah Diatur dalam Undang-Undang

loading…

Pakar Hukum Tata Negara Prof Rudy Lukman (kanan) berbicara tentang kasus kuota haji dalam diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026). Foto/Sunu Hastoro Fahrurozi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman memberikan pernyataan terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dia menyatakan bahwa seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabaikan Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Rudy saat diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 yang diadakan di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Jumat (30/1/2026). Menurut dia, dalam kasus ini ada tiga pasal penting di UU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu

Rudy mengatakan, selama ini KPK menggunakan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum oleh Gus Yaqut. Pasal itu mengatur pembagian kuota haji tambahan, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Padahal, ada Pasal 8 dan Pasal 9 yang justru jarang dibahas secara lengkap.

Dia menjelaskan, Pasal 8 memberikan wewenang kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Begitu juga penggunaan kata “dalam” dan “dengan” dalam peraturan perundang-undangan yang punya konsekuensi penafsiran hukum berbeda.

Rudy menekankan pada Pasal 9 yang memakai frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Dia menyebut, frasa itu menunjukkan bahwa kuota tambahan bersifat kondisional dan tidak selalu ada.

MEMBACA  Proyek 2025 Ingin Mendorong Amerika ke dalam Bencana Lingkungan

“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung

Tinggalkan komentar