Senin, 24 November 2025 – 01:00 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur Bali, Wayan Koster, telah memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan.
Baca Juga:
Keputusan ini diambil Koster setelah mempertimbangkan lima jenis pelanggaran berat yang telah dilakukan, serta rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.
Bersama dengan Bupati Klungkung, Koster juga menekankan pentingnya masa depan Bali dalam hal menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta penyelenggaraan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Baca Juga:
Turis Asal China Meninggal Dunia Usai Diduga Keracunan di Hostel Bali
“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yaitu memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Koster pada Minggu, 23 November 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster
Photo : VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Baca Juga:
BEST Lakukan Ini Tingkatkan Serapan Karbon hingga Perkuat Pesisir Sekitar Daerah Operasional
Sebelum mengambil keputusan ini, Gubernur Bali menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking, tepatnya di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun di tiga wilayah berbeda.
- Wilayah A, di dataran atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m² yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung. Pembangunanya harus mengikuti Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
- Wilayah B, di daratan bagian jurang, berada di atas tanah negara. Ini merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.
- Wilayah C, di pantai dan perairan pesisir di dataran bawah jurang tempat alas lift kaca berada. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.
Dari ketiga bagian ini, ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor: bangunan loket di bibir jurang, jembatan layang yang menghubungkan loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca itu sendiri yang berisi restoran dan pondasi.
Berdasarkan keadaan di lapangan, Pemprov Bali yang dibantu Pansus TRAP DPRD Bali menemukan beberapa pelanggaran, termasuk:
- Melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dengan sanksi administratif pembongkaran bangunan.
- Melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
Halaman Selanjutnya
Ketiga, melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan.