loading…
DPW PPP Sumatera Utara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Ketua Umum DPP PPP, H Muhammad Mardiono. Foto: Dok Sindonews
MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan yang menamakan Ketua Umum DPP PPP H Muhammad Mardiono sebagai tergugat. Gugatan ini dilayangkan karena DPW PPP Sumut anggap DPP PPP telah berbuat melawan hukum dengan menerbitkan dua Surat Keputusan (SK).
SK pertama bernomor 0028/SK/DPP/W/2026 tentang Penetapan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut untuk masa bakti 2021-2026, tertanggal 27 Januari 2026. Lalu, SK kedua nomor 0072/SK/DPP/W/II/2026 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPW PPP Sumut untuk masa bakti 2026-2031, tertanggal 28 Februari 2026.
Kedua SK itu ditandatangani oleh H Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum ddan Jabbar Idris sebagai Wasekjen, tanpa melibatkan Sekjen DPP PPP yang sah, Taj Yasin Maimun Zubair.
Baca juga: DPC PPP Pandeglang: Mardiono Sah Ketua Umum, Saatnya PPP Bersatu
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut, Jonson Sihaloho, bersama Sekretaris Wilayah Usman Effendi Sitorus pada Jumat (17/4/2026).
“Kami sudah memberikan kuasa ke pengacara kami, M Darmawan Siagian, untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Jonson Sihaloho, yang juga merupakan Ketua PW Gerakan Pemuda Ka’bah Sumatera Utara.