Kebijakan baru di bidang perikanan menargetkan keberlanjutan, pertumbuhan ekonomi: pejabat

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota diterapkan untuk lebih baik dalam sektor perikanan tangkap dan menciptakan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi sektor kelautan dan perikanan. Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang bertindak untuk kementerian tersebut, mengatakan pada hari Sabtu bahwa kuota diberikan kepada nelayan lokal dan bukan untuk tujuan komersial atau industri, termasuk penelitian, pelatihan, atau rekreasi.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menciptakan manfaat yang optimal dan berkelanjutan serta untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan. Penangkapan ikan berbasis kuota akan diterapkan di enam zona di 11 area pengelolaan perikanan.

“Kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berdasarkan kontrol output dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada,” kata Rahayu. Dia mengatakan bahwa Indonesia sebelumnya mengandalkan kontrol input, yang membatasi efektivitasnya dalam mengelola sumber daya ikan.

Kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekologis, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan yang adil dari sumber daya perikanan, sehingga pengelolaan perikanan di Indonesia akan memasuki era baru berdasarkan kontrol output.

Terkait implementasi kebijakan ini, kementerian telah menjadikan Kota Tual dan Kepulauan Aru di Maluku sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan di keenam zona tersebut. Kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota juga merupakan upaya untuk memberikan keyakinan kepada pasar global bahwa Indonesia mampu melaksanakan penangkapan ikan yang berkelanjutan.

MEMBACA  PPATK dan KPAI bersatu melawan eksploitasi anak.