Kebijakan Baru dari Korlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Rabu, 15 April 2026 – 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menekankan bahwa semua kebijakan untuk menangani polemik syarat lampiran KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor) harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Penegasan ini penting supaya setiap langkah punya dasar hukum jelas, memberikan kepastian dan perlindungan untuk masyarakat, serta mencegah kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaanya.

Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak cuma mempermudah, tetapi juga sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan prinsip itu, Polri melalui Korlantas bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat tentang rumitnya persyaratan administrasi pajak kendaraan bekas. Langkah-langkah solutif sedang disiapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani warga.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa Polri tidak akan diam saja menghadapi persoalan yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, Polri berkomitmen memberikan solusi nyata agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak dengan mudah.

“Polri paham keresahan yang ada. Kami pastikan akan segera merumuskan langkah konkrit agar pelayanan tetap jalan tanpa membebani masyarakat,” kata Wibowo.

Polemik ini muncul setelah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dianggap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang beli kendaraan bekas yang sudah beberapa kali ganti pemilik.

Dalam prakteknya, nggak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat itu jadi tidak realistis di lapangan.

Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap bisa bayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup bawa STNK asli, KTP pemilik sekarang, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli, untuk nanti melakukan proses balik nama.

MEMBACA  Trump Hentikan Pendanaan AS untuk Ukraina, Telah Disalurkan Rp5.703 Triliun Sepanjang Perang

Kalau proses balik nama belum bisa dilakukan tahun ini, maka Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan proses balik nama paling lambat tahun depan.

Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Halaman Selanjutnya

Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberi kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat punya itikad baik untuk bayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.

Tinggalkan komentar