Kebebasan pers dilindungi dalam regulasi hak penerbit baru: Pejabat

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menegaskan pada hari Jumat bahwa peraturan presiden tentang hak penerbit tidak akan menghilangkan kebebasan pers. “Tidak ada kaitan antara peraturan presiden ini dengan kebebasan pers,” katanya di Forum Merdeka Barat 9. Dia menambahkan bahwa peraturan tersebut bahkan tidak mengatur konten yang dianggap jurnalisme berkualitas, karena “itu ditentukan oleh perusahaan media.” Dia mengatakan bahwa pada dasarnya peraturan tersebut mengatur kerja sama bisnis antara perusahaan media dan platform digital untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan Undang-Undang Pers. Patria mengatakan bahwa peraturan baru tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa media mainstream terus mengalami gangguan dari transformasi digital dan perubahan dalam model bisnis. “Oleh karena itu, peraturan presiden ini diperlukan untuk mewujudkan kerangka regulasi di mana penerbit dapat duduk bersama perusahaan platform digital untuk mendiskusikan kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan,” jelasnya. Peraturan ini unik dibandingkan dengan peraturan serupa di negara lain karena fokus pada jurnalisme berkualitas, tidak seperti peraturan serupa di Australia dan Kanada, yang memprioritaskan aspek bisnis. “Peraturan ini menggabungkan dua elemen penting, yaitu peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis serta implementasi etika jurnalistik yang kuat dalam setiap produk berita,” tambahnya. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas disetujui pada 20 Februari dan akan berlaku dalam enam bulan setelah dikeluarkan. Peraturan ini dirancang untuk menyamakan posisi pemain media massa lokal dan platform digital untuk mencegah gangguan digital merusak industri media massa konvensional di Indonesia. Peraturan tersebut, yang diinisiasi tiga tahun lalu, juga bertujuan untuk mendorong kerja sama antara kedua belah pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan. Diharapkan dapat memberikan dasar hukum dan menjadi acuan untuk kerja sama antara perusahaan media dan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang bebas dari hal negatif. Berita terkait: Peraturan Hak Penerbit dan harapan untuk jurnalisme berkualitas Berita terkait: Perlu implementasi yang akuntabel dari hak penerbit: badan pers Translator: Fathur Rochman, Raka Adji Editor: Anton Santoso Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Tidak Memikirkan Jodoh Lagi, Desy Ratnasari Lebih Bersemangat Menunggu Mendapatkan Cucu: Menjaga Anak Lebih Menyenangkan