Minggu, 5 April 2026 – 21:03 WIB
Pelalawan, VIVA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) muncul lagi di Riau. Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap aksi pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang terdampak mencapai ratusan hektar.
Seorang pria berinisial ES ditahan sebagai tersangka dalam kasus yang berdampak besar pada lingkungan ini.
Kapolres Pelalawan, Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara, mengatakan kasus ini terdeteksi berawal dari munculnya titik panas (hotspot) di Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapat informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk keperluan perkebunan. Caranya dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah kelapa sawit, lalu membakarnya sedikit demi sedikit sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengaku, tapi setelah pemeriksaan mendalam dan ada bukti serta saksi, dia akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” katanya.
Kebakaran yang terjadi ternyata tidak cuma di satu titik. Api menjalar sampai sekitar 500 hektare lahan gambut, memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan resiko kabut asap di wilayah tersebut.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 500 hektare. Ini perlu perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik untuk lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu parang dan pelepah sawit yang dipakai untuk aktivitas pembakaran.
Kapolres menekankan bahwa karhutla adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 56 Ayat (1) Juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Halaman Selanjutnya
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di wilayah yang rawan karhutla.