Kebakaran di RSUD Ponorogo, KPK Berharap Penyidikan Kasus Suap Tak Tersendat

Selasa, 6 Januari 2026 – 12:41 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan dan berharap kebakaran gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo tidak menggangu proses penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).

“Terkait peristiwa tersebut, tentunya KPK berharap ini tidak mengganggu penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Budi menambahkan, KPK berharap semua bukti terkait kasus itu, terutama untuk klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, telah berhasil diamankan oleh penyelidik.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta rekanan RSUD.

Untuk klaster suap jabatan, penerima adalah Sugiri dan Agus, sedangkan pemberinya adalah Yunus. Pada klaster suap proyek RSUD, penerima adalah Sugiri dan Yunus, dengan pemberi suap Sucipto. Sementara untuk klaster gratifikasi, penerimanya adalah Sugiri dan pemberinya Yunus.

Kebakaran di gudang farmasi RSUD Ponorogo sendiri terjadi pada 4 Januari 2026. (Ant)

MEMBACA  ASN yang Sudah Tua tak Perlu Takut