Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Rudi menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana ini akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum yang akan membacakan surat dakwaan terhadap Rudi terkait dugaan menerima suap. Sidang hari ini didasarkan pada penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
Rudi diduga memiliki peran penting dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Rudi dituduh membantu menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Pada pertemuan antara Lisa dan Rudi, mereka kemudian menunjuk Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai majelis hakim untuk mengadili Ronald Tannur.
Peran Rudi dalam kasus ini terungkap setelah pertemuan dengan Lisa Rachmat dan bantuan dari eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penunjukan majelis hakim oleh Rudi atas permintaan dari pengacara terdakwa menjadi fokus dalam sidang perdana Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.