Kasus Suap Impor, KPK Sita Rp40,5 Miliar dan 5,3 Kg Emas

Investigasi KPK di Bea Cukai: Uang Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg Disita

KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp40,5 miliar dan emas batangan seberat 5,3 kilogram dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray.

  • Rincian Barang Bukti:
    • Uang tunai Rupiah: Rp1,89 miliar
    • Uang tunai Dollar AS (USD): $182.900
    • Uang tunai Dollar Singapura (SGD): $1,48 juta
    • Uang tunai Yen Jepang (JPY): ¥550.000
    • Emas (logam mulia): 2,5 kg (setara ~Rp7,4 M) dan 2,8 kg (setara ~Rp8,3 M)
    • 1 buah jam tangan mewah: Rp138 juta

      Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (5/2/2026). KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun satu diantaranya, John Field (Pemilik PT Blueray), berhasil kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.

MEMBACA  Pemerintah RI akan melanjutkan program makanan gratis selama Ramadan

Tinggalkan komentar