Jumat, 14 November 2025 – 12:20 WIB
OKU Selatan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan di Sumatera Selatan berhasil ungkap kasus judi online pertama yang dijalankan lewat fitur live streaming TikTok. Pelaku yang berinisial MHA, warga Simpang Agung, diduga dapat untung hingga Rp20 juta per bulannya dari praktik judi online dengan modus permainan bola “Winning Elephant”.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Tim Unit PIDSUS. Saat pemantauan, petugas nemuin siaran langsung yang mencurigakan dari akun Modemesh dan Bankmesh yang menayangkan aktivitas yang diduga terkait judi online. Temuan ini lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.
Operator judi online di TikTok ditangkap Polres OKU Selatan
Untuk memastikan tindak pidana ini, anggota PIDSUS menyamar dengan berpura-pura ikut bermain dalam siaran langsung. Dari analisis digital dan profiling, polisi akhirnya mengidentifikasi MHA sebagai operator dan pengendali semua kegiatan judi tersebut.
Dalam praktiknya, MHA menggelar judi bola “Winning Elephant” yang menjadi daya tarik bagi pemain. Setiap sesi live diikuti oleh 3 sampai 7 orang, yang sebelumnya harus kirim uang ke saldo Dana milik pelaku sebesar Rp20.000, Rp50.000, bahkan Rp100.000. Setelah transfer diterima, pelaku menunggu sekitar 15 menit sebelum memulai putaran untuk tentukan pemenang.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, lewat Kasatreskrim AKP Aston Sinaga, menegaskan bahwa ini adalah kasus pertama judi online via live TikTok di wilayah mereka.
“Modus judi online lewat live TikTok seperti ini mulai berkembang. Pelaku mengemas permainan bola ‘Winning Elephant’ seperti hiburan, padahal transaksi judinya berjalan aktif,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).
Saat ini MHA sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara sampai 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, terutama yang disamarkan sebagai konten hiburan di media sosial.
“Judi online merugikan masyarakat dan punya dampak negatif secara sosial. Kami akan terus perkuat patroli siber dan tindak tegas para pelakunya,” tegas kasat. (Laporan Andi Salani, tvOne, Sumsel)