Kasus Penyuapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Akan Segera Disidangkan

Sebuah konferensi pers diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkenalkan empat tersangka kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Konferensi pers tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11). Tim jaksa KPK akan segera menyidangkan tersangka penyuap, yaitu Puji Triasmoro (PJ), mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyerahkan tersangka penyuap, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW), beserta barang buktinya kepada tim jaksa. Penyerahan dilakukan setelah tim penyidik memastikan bahwa unsur-unsur pasal suap telah terpenuhi, sehingga tim jaksa dapat membuktikannya dalam persidangan. “Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya akan dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja,” kata Ali Fikri. Selain itu, penahanan terhadap tersangka juga akan dilanjutkan selama 20 hari ke depan sesuai dengan wewenang tim jaksa.

Pada tanggal 16 November 2023, KPK mengumumkan bahwa Puji Triasmoro (PJ), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di kejaksaan setempat. Tim penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, serta Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW), pengendali CV Wijaya Gemilang. Kasus ini bermula saat Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di kabupaten tersebut yang dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.

MEMBACA  Meta kemungkinan akan memperlihatkan sepasang kacamata pintar AR 'sejati' pada akhir 2024.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kejari Bondowoso dan pemilik sebuah perusahaan dengan barang bukti sebesar Rp225 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.