Kasus Pajak, Kejagung Periksa Sejumlah Pihak! Namun…

Jumat, 21 November 2025 – 16:52 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik dari Kejaksaan Agung udah konfirmasi bahwa mereka sudah memeriksa beberapa pihak dari lima nama yang di cegah untuk pergi ke luar negeri. Ini terkait kasus dugaan korupsi pajak pada tahun 2016 sampai 2020. Tapi, siapa aja yang udah dipanggil, pihak Kejagung memilih untuk diam dan tidak mau memberi tau.

“Sudah ada yang diperiksa, tapi saya tidak tau persisnya lima, sepuluh, atau dua puluh orang. Yang jelas memang ada pencekalan, itu aja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, 21 November 2025.

Meski begitu, Anang bilang dirinya tidak tahu siapa saja kelima orang yang dilarang bepergian itu. Padahal, sebelumnya Dirjen Imigrasi Agus Andrianto udah mengonfirmasi ada nama-nama penting dalam daftar tersebut.

Orang-orang yang dimaksud adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Gak cuma panggilan, penyidik Kejagung juga udah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dirahasiakan. Beberapa dokumen penting berhasil disita buat dijadikan alat bukti.

“Ya ada beberapa dokumen yang di sita oleh tim penyidik, itu aja. Untuk dijadikan alat bukti. Kalau soal aset yang disita, saya belum dapet informasi pastinya berapa atau emang ada atau enggak,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang memperkecil kewajiban bayar pajak perusahaan atau wajib pajak untuk tahun 2016 sampai 2020," jelas Anang.

MEMBACA  Perguruan Tinggi Didorong untuk Membangun Kemitraan demi Pengembangan UMKM

Dia nyebutin bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak di Ditjen Pajak. Namun, soal detail waktu dan tempat penggeledahan, Anang tidak mau memberikan informasi lebih lanjut.