Selasa, 13 Januari 2026 – 18:45 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terduga lainnya. Mereka terlibat kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga :
Kasasi Ditolak MA, Lisa Rachmat Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, di sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang.
Tiga terdakwa lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Baca Juga :
Total Uang Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Rp 39,1 Miliar, Ini Rincian Penerimanya
Selain hukuman penjara, keempatnya juga wajib bayar denda masing-masing Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 9 bersama Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Baca Juga :
Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Eks Panitera PN Jakut Dihukum 11,5 Tahun Penjara
Dalam pertimbanganya, hakim menyoroti hal yang memberatkan. Arsin dan Ujang sebagai perangkat desa seharusnya menjalankan pemerintahan yang bersih dari KKN. Sementara Septian sebagai pengacara seharusnya mengingatkan kliennya, dan Chandra sebagai wartawan seharusnya memberi informasi yang berimbang.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hasanuddin.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan ini, hakim memberi waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. (Ant)
Komandan Kompi Cuma Divonis 8 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Respons Keluarga Prada Lucky
Lettu Ahmad Faizal, Komandan Kompi C Batalyon TP 834 WM Nagekeo, divonis 8 tahun penjara dalam kasus meninggalnya Prada Lucky. Hal tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU
VIVA.co.id
1 Januari 2026