JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang direktur dari biro perjalanan haji.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait TPK untuk kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari Selasa (21/10/2025).
Kelima direktur biro perjalanan haji yang dimaksud yaitu Siti Aisyah dari PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal dari PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman dari PT Nur Ramadhan Wisata, Tri Winarto dari PT Firdaus Mulia Abadi, dan Retno Anugerah Andriyani dari PT Hajar Aswad Mubaroq. Pemeriksaannya akan dilaksanakan di Polresta Yogyakarta.
Selain itu, di waktu dan tempat yang sama, KPK juga turut memanggil perwakilan dari asosiasi haji, yaitu Gugi Harry Wahyudi yang bekerja sebagai karyawan swasta atau manajer operasional di Kantor Amphuri.