loading…
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim paling besar negara alami kerugian. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pembelian subsidi yang melibatkan Riza Chalid adalah kasus terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2025. Pasalnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan.
“Yang pertama adalah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara dari tahun 2018 sampai 2023. Nilai kerugiannya mencapai Rp285.017.731.964.389,” ujar Anang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
Selain itu, Anang menyebutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat Nadiem Makarim juga merupakan perkara besar yang ditangani Kejagung di tahun 2025. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.